Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman

- 7 November 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman dan Terpercaya
Ilustrasi Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman dan Terpercaya /Unsplash/Bruce mars/

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang sudah pernah berurusan dengan pinjol ilegal, pasti mengetahui betapa merepotkannya pinjol ilegal. Ini cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan secara aman dan terpercaya.

Berurusan dengan pinjol ilegal bagi sebagian masyarakat merupakan mimpi buruk yang sebaiknya dihindari.

Selain tidak sah secara hukum yang berlaku di Indonesia, pinjol ilegal juga merugikan masyarakat secara finansial.

Selain itu, penyedia pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 juga tidak diawasi oleh OJK. Sehingga seluruh operasionalnya menjadi tidak aman dan tidak terpercaya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair, Bunga Rendah, Bayar Bulanan, dan Tenor Panjang dari Pinjol Legal 24 Jam

Jika saat ini Anda tengah berurusan dengan pinjol ilegal, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan secara aman dan terpercaya.

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal ini pun terdiri dari cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda tujukan kepada OJK, pihak kepolisian, dan juga ke Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Cara melaporkan pinjol ilegal inipun dapat Anda lakukan kapanpun selama Anda terhubung dengan internet, lantaran cara pelaporannya dilakukan secara online.

Tidak hanya dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal, cara melaporkan pinjol ilegal inipun bisa Anda lakukan untuk melaporkan pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 yang terbukti menyalahi aturan OJK.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Legal Cepat Cair, Pinjaman Online Bunga Rendah, Limit Besar, dan Tenor Panjang Terpercaya

Bagi Anda yang ingin mencoba untuk melakukan cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini, sebaiknya Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen pendukung yang terdiri dari:

1. KTP/SIM/Paspor

2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan

3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan

4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK

Baca Juga: Mau Lunas??? Simak 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Efektif Untuk Anda Coba Agar Bebas dari Pinjaman Online

5. Dokumen Pendukung Lainnya

Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar selengkapnya?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan:

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat aduan atau laporan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Laporkan Saja, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking, Terpercaya dari Pinjol Resmi OJK 2022

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah