Kapan Gelombang 48 Kartu Prakerja Dibuka? Cek Tahapan dan Syarat Daftar yang Harus Anda Perhatikan Agar Lolos

- 15 November 2022, 07:56 WIB
Kapan Gelombang 48 Kartu Prakerja Dibuka? Cek Tahapan dan Syarat Daftar yang Harus Anda Perhatikan Agar Lolos
Kapan Gelombang 48 Kartu Prakerja Dibuka? Cek Tahapan dan Syarat Daftar yang Harus Anda Perhatikan Agar Lolos /Tangkapan layar prakerja.go.id

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48, maka Anda harus memperhatikan syarat daftar Kartu Prakerja berikut ini:

• Warga negara Indonesia

• Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli Indonesia

• Berusia minimal 18 tahun

Baca Juga: Daftar prakerja.go.id Untuk Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Bisa Dapat Bantuan Rp4,2 Juta?

• Berstatus sedang mencari pekerjaan, sudah di PHK, atau seorang pekerja yang sedang membutuhkan bantuan peningkatan kompetensi kerja

• Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

• Tidak sedang dalam status penerima bantuan sosial dari pemerintah

• Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN (aparatur sipil negara), anggota polri, anggota TNI, kepala desa, dewan pengawas BUMN, pegawai BUMN atau BUMD

Selain syarat daftar Kartu Prakerja seperti tersebut di atas, hal lain yang perlu Anda ketahui adalah dalam 1 KK atau Kartu Keluarga hanya 2 NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah