Berdasarkan informasi, syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 hampir sama dengan program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Yang pasti berbeda ialah jumlah bantuan insentif yang bertambah mencapai total Rp4,2 juta kepada peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 48.
Berikut syarat program Kartu Prakerja gelombang 48, antara lain:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
4. Bukan Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, perangkat desa.
5. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Tambahan syarat yang berbeda ialah masyarakat penerima bantuan bansos seperti PKH, BPUM, dan lainnya boleh mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.