9 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Pinjaman Online Abal-Abal Banyak Modus Bahaya

- 2 Desember 2022, 18:51 WIB
9 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Pinjaman Online Abal-Abal Banyak Modus Bahaya
9 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Pinjaman Online Abal-Abal Banyak Modus Bahaya /pexels/tara winstead

PORTAL PURWOKERTO - Ini 9 ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, pinjaman online abal-abal banyak modus bahaya.

Berikut ini akan diinformasikan 9 ciri pinjol ilegal yang tidak resmi dari OJK yang harus diketahui masyarakat.

Ditengah gempuran banyak pinjaman online, pinjol ilegal selalu menemukan celah diantara pinjol legal.

Padahal masyarakat sudahmenjadikan pinjaman online ini sebagai salah satu solusi dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Mau Lapor Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Juga Bisa Untuk Melaporkan Pinjol Legal

Tapi bagaimana nasibnya jika malah terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi OJK?

Bisa-bisa hanya akan menambah beban dan masalah bagi peminjam itu sendiri.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal dengan pinjaman yang membahayakan masyarakat perlu tahu ciir pinjol ilegal.

Sebenarnya jika masyarakat banyak yang tahu tentang ciri pinjol ilegal ini tentu tak banyak yang mengalami kasus dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Sering Menawarkan Pinjaman Online Dengan Proses Cepat Cair

Tapi dalam keadaan darurat biasanya orang tidak akan berpikir berkali-kali untuk meminjam uang.

Karenanya sangat penting untuk tahu 9 ciri pinjol ilegal agar sekali melihat langsung tahu itu bahaya.

Lalu apa saja 9 ciri pinjol ilegal itu?

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ini adalah ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat luas:

Baca Juga: Desember Butuh Dana Dadakan? Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Pastikan Dapat Membedakan Pinjol Legal

- Tidak terdaftar di OJK serta tidak memiliki izin

- Memakai WhatsApp atau SMS untuk penawaran

- Syarat pinjaman terlalu gampang

- Besar bunga, biaya pinjaman bahkan denda tidak dijelaskan secara transparan

Baca Juga: Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor Panjang, Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2022

- Tidak memiliki pengurus serta alamat kantor yang jelas

- Tidak memiliki layanan pengaduan

- Meminta akses ke semua data pribadi di handphone peminjam

- Melakukan penagihan dengan teror, intimidasi, dan pelecehan untuk pengguna yang gagal bayar

Baca Juga: Tanpa BI Checking Yakin Aman? Ini 5 Pinjol Legal Terpercaya, Pinjaman Online Bunga Rendah dan Bisa Cepat Cair

- Debt collector tidak mempunyai sertifikat resmi penagihan yang dikeluarkan AFPI/Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Sebaliknya untuk pinjol resmi OJK sendiri memiliki ciri yang berkebalikan dengan pinjol ilegal di atas.

Pinjol resmi OJK sudah pasti terdaftar dan berizin dari OJK serta tidak melakukan penawaran melalui jaringan pribadi.

Syarat untuk meminjam juga ada ketentuannya dan selalu diseleksi terlebih dahulu.

Baca Juga: Modal KTP, Ini Pinjaman Online Langsung Cair 24 Jam, Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2022

Bunga pinjaman, biaya serta denda dijelaskan secara transparan oleh pihak pinjol resmi OJK.

Pinjol juga memiliki layanan pengaduan serta alamat kantor yang jelas lengkap dengan pengurusnya.

Yang paling penting adalah untuk pinjol resmi OJK hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di handphone pengguna.

Demikian penjelasan mengenai 9 ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online abal-abal berbahaya.

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah