Cara Daftar Kartu Prakerja, Lengkap Cara Buat Akun, Pendaftaran Hingga Syarat dan Ketentuan Pencairan

- 10 Desember 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48.*
Ilustrasi cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48.* /pixabay/ Ronny Sefria

PORTAL PURWOKERTO - Simak cara daftar Kartu Prakerja, lengkap dengan cara buat akun, pendaftaran hingga syarat dan ketentuan pencairan.

Berikut ini informasi seputar Kartu Prakerja lengkap dengan cara buat akun, pendaftaran hingga syarat dan ketentuan pencairan.

Bagi kamu yang belum tahu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja dapat melihat artikel ini.

Secara lengkap kami akan memberikan informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja, cara buat akun Kartu Prakerja hingga syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Cuma Disini prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Alhamdulillah Lolos Rp4,2 Juta Masuk Rekening

Cara daftar Kartu Prakerja ini sangatlah mudah kamu tinggal menyiapkan KTP, alamat email, dan nomor handphone yang aktif.

Sebelum mengetahui cara daftar Kartu Prakerja, kami akan membantu kamu untuk mengetahui cara buat akun Kartu Prakerja.

Akun Kartu Prakerja ini nantinya yang akan dipakai untuk mendaftar dan mencairkan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tahun 2023? INI Jadwal dan Syarat Kartu Prakerja

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

  1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id
  2. Klik "daftar sekarang"
  3. Isi biodata sesuai form
  4. Klik "daftar"
  5. Verifikasi email
  6. Setelah verifikasi email berhasil, kamu akun Kartu Prakerja kamu sudah aktif dan kamu bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Anda Alumni Kartu Prakerja dan Butuh Modal Usaha? Ini Penjelasan Kriteria dan Syarat Pengajuan KUR Mandiri

Adapun cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

  • Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya
  • Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard
  • Isi verifikasi KTP
  • Klik Berikutnya
  • Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu
  • Lakukan Verifikasi Telepon kemudian klik kirim
  • Lalu setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey
  • Berikutnya kamu wajib melakukan tes
  • Setelah selesai tes, ikuti seleksi batch
  • Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili
  • Pendaftaran selesai
  • Tunggu proses evaluasi pendaftaran

Baca Juga: Insentif Naik Rp4,2 Juta? Ini Cara DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 48 Bagi yang Tidak Pernah Lolos

Syarat dan ketentuan pencairan Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Terbaru! INFO Kartu Prakerja Desember 2022: Gelombang 48 Kapan Dibuka? Bisa Dapat Insentif Rp4,2 Juta

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja, lengkap dengan cara buat akun, pendaftaran hingga syarat dan ketentuan pencairan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x