Beberapa diantaranya adalah dengan mendatangi langsung, menyebarkan data nasabah, dan melakukan teror.
Lantas, kemanakah harus mengadu jika terus terusan di teror oleh pinjol ilegal?
Berikut ini nomor layanan pengaduan pinjol ilegal yang diambil dari laman resmi Instagram Kominfo :
1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.