Catat dan Simpan! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal Yang Wajib Anda Ketahui

- 2 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi telepon. Catat dan Simpan! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal Yang Wajib Anda Ketahui .*
Ilustrasi telepon. Catat dan Simpan! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal Yang Wajib Anda Ketahui .* /Pexels/Pixabay

2. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]

3. Kominfo:

Laman web aduankonten.id

email: [email protected]

WA: 08119224545

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari

Anda dapat menghubungi salah satu nomor di atas dengan mencantumkan identitas diri dan jenis pengaduan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, meminta masyarakat untuk tidak takut pada debt collector fintech.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah