Catat dan Simpan! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal Yang Wajib Anda Ketahui

- 2 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi telepon. Catat dan Simpan! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal Yang Wajib Anda Ketahui .*
Ilustrasi telepon. Catat dan Simpan! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal Yang Wajib Anda Ketahui .* /Pexels/Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Catat dan simpan! Ini nomor pengaduan pinjaman online atau pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui.

Informasi ini akan sangat bermanfaat untuk Anda yang saat ini sedang di teror oleh pinjol ilegal.

Belum banyak yang mengetahui nomor pengaduan pinjol ilegal yang dapat dihubungi ketika merasa terancam oleh pinjol ilegal.

Artikel ini bertujuan memberikan informasi untuk Anda yang saat ini tidak tahu bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Modal KTP, Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Aman Tentunya

Dilansir dari laman resmi Kominfo, pinjol ilegal ternyata dapat dilaporkan ke pihak berwajib dengan beberapa cara.

Salah satunya adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib dan nomor yang tertera di bawah ini.

Pemerintah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal, beberapa di antaranya ada di artikel ini.

Seperti diketahui, pihak debt collector pinjol ilegal akan melakukan beberapa cara agar anda dapat melunasi pinjaman.

Beberapa diantaranya adalah dengan mendatangi langsung, menyebarkan data nasabah, dan melakukan teror.

Baca Juga: Ini Daftar 80 Pinjaman Online yang Masuk Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Tahun 2023 yang Berbahaya Bagi Anda

Lantas, kemanakah harus mengadu jika terus terusan di teror oleh pinjol ilegal?

Berikut ini nomor layanan pengaduan pinjol ilegal yang diambil dari laman resmi Instagram Kominfo :

1. OJK:

Hotline: 157

WA: 081 157 157 15

email: [email protected]

Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Kunjungi laman OJK.go.id.

2. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]

3. Kominfo:

Laman web aduankonten.id

email: [email protected]

WA: 08119224545

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari

Anda dapat menghubungi salah satu nomor di atas dengan mencantumkan identitas diri dan jenis pengaduan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, meminta masyarakat untuk tidak takut pada debt collector fintech.

Setiap bentuk pegancaman yang meresahkan dan menggangu kenyamanan, dapat Anda laporkan dengan beberapa persyaratan.

Sebelum melakukan pengaduan, ada baiknya dilakukan pendeketan persuasif kepada debt collector. Jika dirasa tidak aman, Anda dapat menghubungi salah satu nomor di atas.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah