• Setelah itu cari aplikasi pinjaman online yang akan Anda hapus
• Selanjutnya pilih ‘Uninstall’
Setelah Anda mencoba dua cara menghindari dc pinjol ilegal di atas namun tidak mempan, maka Anda bisa mencoba untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut ke instansi terakit.
Berdasarkan informasi yang dikuti dari akun Instagram resmi Kominfo di @kemenkominfo, berikut tiga instansi yang bisa Anda tuju ketika akan melaporkan pinjol ilegal:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id [email protected]
2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: [email protected]
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: [email protected] WA: 08119224545
Demikain informasi mengenai cara menghindari dc lapangan yang bisa Anda coba secara aman ketika mengalami gagal bayar atau galbay pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.***