• Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
• Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI.
Info penting lainnya, saat ini PIP Kemdikbud tahun 2023 belum dicairkan oleh pemerintah, namun sudah bisa untuk pendaftaran atau mengusulkan nama penerima bantuan.
Siswa dan wali murid bisa mengunjungi pihak sekolah atau mendatangi langsung dinas pendidikan wilayah sekitar.
Tentu saja dengan catatan sudah memenuhi syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud dan membawa dokumen syarat yang diperlukan.
Sedangkan untuk rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP dan SMA juga berbeda tiap tingkatan, berikut rincian dana yang diterima:
- Siswa sekolah SD, MI, Paket A mendapatkan dana dengan sebesar Rp450.000, per-tahun.
- Siswa sekolah SMP, MTs, Paket B mendapatkan dana dengan sebesar Rp750.000, per-tahun.
- Siswa sekolah SMA, SMK, MA, Paket C mendapatkan dana dengan sebesar Rp1.000.000, per-tahun.