PORTAL PURWOKERTO - Cek Bi Checking sebelum mengajukan kredit tanpa jaminan atau lainnya bisa dilakukan secara mandiri melalui hp atau secara online.
Cek BI Checking diperlukan ketika mengajukan pinjaman tanpa jaminan atau kredit ke bank atau lembaga keuangan untuk mengetahui skor kreditnya.
Calon nasabah melakukan BI Checking untuk mengecek riwayat kredit yang pernah dilakukan.Lantas, bagaimana mengecek BI Checking secara mandiri lewat hp?
BI Checking atau lebih familiar dengan Sistem Informasi Debitur (SID) per 1 Janauri 2028 sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap kredit yang diajukan, baik Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, atau Kredit Tanpa Jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), maka riwayat pembayarannya tercatat di SLIK.
Permintaan informasi SLIK dapat dilakukan secara offline dengan hadir secara fisik ke kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan informasi Debitur SLIK.
Namun, Anda juga dapat mengecek skor BI Checking online secara mandiri lewat hp. Berikut ini langkah-langkahnya dikutip dari website OJK: