d. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
· Debitur yang meninggal dunia
a. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
b. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
c. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran.