TERBARU! Daftar Pinjaman Online OJK Per 14 Februari 2023, Pinjol Legal Aman Tanpa Jaminan

- 14 Februari 2023, 11:10 WIB
TERBARU! Daftar Pinjaman Online OJK Per 14 Februari 2023, Pinjol Legal Aman Tanpa Jaminan
TERBARU! Daftar Pinjaman Online OJK Per 14 Februari 2023, Pinjol Legal Aman Tanpa Jaminan / PORTAL PURWOKERTO /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PORTAL PURWOKERTO - Simak ini daftar pinjaman online OJK per 14 Februari 2023 terbaru. Pinjol legal yang aman dna tanpa jaminan bisa dipilih disini.

Memasuki triwulan pertama tahun 2022 OJK kembali merilis daftar pinjaman online OJK yang resmi. Pinjaman online ini yang wajib diketahui bagi peminat pinjam uang online.

Seperti diketahui kalau OJK adalah lembaga yang selalu mengupdate daftar pinjaman online OJK yang legal secara berkala.

Jadi simak terus artikel ini untuk mengetahui apa saja pinjol legal yang terdaftar sebagai pinjaman online OJK 2023.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair Bank BRI Hanya Modal KTP, Cair hingga Rp25 Juta, Cek Cara Mengajukan Pinjol Ini

Menurut laman resmi OJK, diketahui kalau OJK resmi mengeluarkan daftar pinjaman online OJK untuk awal tahun ini. Setidaknya ada 102 entitas yang dinyatakan sebagai pinjol resmi OJK.

Dalam keterangan tertulis di website resminya menyatakan "Sampai dengan 20 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," tulisnya pada Sabtu, 4 Februari 2023.

OJK sebagai badan pengawas perusahaan penyediaan jasa pinjam uang online ini selalu menghimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol legal saja.

Karena itulah sebelum melihat daftar pinjaman online OJK 2023 terbaru, masyarakat mesti tahu bagaimana ciri-ciri pinjol legal. Berikut adalah ciri-ciri yang wajib diketahui dilansir dari laman ojk.go.id.

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x