1. Debitur tidak sedang menikmati kredit produktif dan kredit program diluar KUR di Bank atau Bank lain
2. Debitur tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet alias bermasalah
3. Debitur dapat sedang menikmati kredit berupa kredit kepemilikan rumah (non subsidi), kredit kendaraan bermoto/leasing, dan KUR pada penyalur yang sama, kartu kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar
4. Diwajibkan untuk melakukan pengecekan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
5. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
6. NPWP (untuk KUR Kecil)
7. Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
8.Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun
Adapun syarat kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan diantaranya adalah:
- KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai