Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI

- 22 Februari 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi pelaku usaha. Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI.*
Ilustrasi pelaku usaha. Syarat Wajib BPJS Bagi Calon Penerima KUR 2023 Ternyata Hanya untuk Kategori INI.* /dok Kemenkopukm

 

PORTAL PURWOKERTO - Peraturan baru KUR 2023 akhirnya telah dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tepatnya Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam peraturan terbaru mengenai KUR 2023 alias Kredit Usaha Rakyat ini ada beberapa perubahan dibandingkan dengan KUR 2022. Perubahan tersebut diantaranya menyangkut adanya kewajiban memiliki BPJS, agunan tambahan, serta perubahan suku bunga. Bagi pelaku UMKM tentu perubahan-perubahan ini berdampak serius.

Bagi I Nyoman Parta, anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang industri, investasi, dan persaingan usaha, peraturan KUR 2023 ini memberikan angin segar bagi UMKM. Terutama pada bagian tidak adanya agunan tambahan pada KUR 2023 tertentu. Peraturan baru ini hanya menyatakan adanya agunan pokok bagi pelaku usaha.

"Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ujar politisi PDIP ini.

Baca Juga: Gapai Plafon Pinjaman KUR BSI 2023 Sampai Rp500 Juta, Dapatkan Modal Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Riba

Dalam pasal 14 Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUR 2023 menyatakan bahwa kini agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan agunan tambahan biasanya merupakan objek atau hak milik pribadi seperti tanah atau kendaraan sesuai kebijakan pemberi KUR.

Selain ada perubahan terkait dengan agunan, adanya kewajiban untuk memiliki BPJS juga menjadi sorotan. Dalam beberapa kriteria, peminjam dana KUR 2023 wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan peraturan KUR 2023, ada beberapa pasal yang menyebutkan tentang BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta: belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x