Calon Penerima KUR 2023 diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan apabila meminjam lebih dari Rp100 juta dalam satu periode waktu. Bagi calon penerima KUR 2023 yang hendak meminjam di bawah nominal Rp100 juta, maka tidak ada kewajiban untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.***