CARA Pengajuan dan Persyaratan KUR Mikro Mandiri 2023! Pegiat UMKM, Jangan Lupa Lengkapi Berkas ini!

- 28 Februari 2023, 18:37 WIB
CARA Pengajuan dan Persyaratan KUR Mikro Mandiri 2023! Pegiat UMKM, Jangan Lupa Lengkapi Berkas ini!
CARA Pengajuan dan Persyaratan KUR Mikro Mandiri 2023! Pegiat UMKM, Jangan Lupa Lengkapi Berkas ini! /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

1. KUR Mandiri Super Mikro menawarkan limit pinjaman Mandiri tanpa jaminan dengan besaran maksimal Rp10 juta. Tenor pinjaman untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

2. KUR Mandiri Mikro menawarkan limit pinjaman Mandiri tanpa jaminan dengan besaran mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta. Tenor pinjaman untuk KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

Baca Juga: KUR BSI 2023 Dibuka! INI Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Riba Bunga 0 Persen, Usaha Makin Berkah

3. KUR Mandiri Kecil menawarkan limit pinjaman Mandiri tanpa jaminan dengan besaran mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Tenor pinjaman untuk KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

4. KUR Mandiri Khusus menawarkan limit pinjaman Mandiri tanpa jaminan dengan besaran maksimal Rp500 juta. Tenor pinjaman untuk KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

Sebagai informasi tambahan, untuk mengajukan pinjaman Mandiri tanpa jaminan melalui layanan KUR Mandiri dengan besaran lebih dari Rp50 juta, maka Anda wajib memiliki NPWP.

Perlu diingat, jika Anda belum memiliki NPWP, maka Anda wajib membuat surat pernyatan yang berisi pernyataan bahwa Anda belum memiliki NPWP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pinjaman Mandiri tanpa jaminan berupa KUR Mandiri, Anda bisa menghubungi call center Mandiri di 14000 atau mengunjungi kantor cabang bank Mandiri terdekat.

Disclaimer: Informasi ini dikumpulkan Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman untuk usaha dari perbankan.

Harap konfirmasi pihak perbankan terkait, sebelum mengajukan pinjaman.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x