Melansir dari Antaranews pada Jumat, 10 Februari 2023, ketentuan KUR BRI 2023 telah disesuaikan dengan aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Bunga 6% efektif per tahun hanya akan dikenakan pada calon debitur yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 dengan nominal di atas Rp10 juta. Jadi dalam hal ini masuk ke dalam jenis Mikro dan Kecil.
Apabila debitur KUR BRI 2023 sudah pernah mengajukan pinjaman maka bunga yang dikenakan akan lebih besar dibanding 6% tersebut. Bagi debitur untuk kedua kalinya, dikenakan bunga 7%.
Untuk debitur yang ketiga kali mengajukan KUR BRI 2023 dikenakan bunga 8% dan seterusnya akan dikenakan bunga 9%. Setelah mengetahui aturan baru KUR BRI 2023, maka cek juga syarat dan ketentuan berikut ini.
Syarat dan Ketentuan KUR Mikro BRI
Calon debitur yang akan melakukan pengajuan KUR Mikro BRI 2023 berada dalam kondisi belum pernah menerima kredit dalam bentuk investasi atau modal usaha komersial.
Calon debitur KUR Mikro BRI juga harus memiliki usaha yang waktu pendiriannya minimal 6 bulan dengan melampirkan dokumen wajib seperti berikut: