Ini 102 Pinjaman Online OJK 2023 Sesuai Update Terbaru Per 9 Maret 2023! Waspada Jangan Terjebak Pinjol Ilegal

- 13 April 2023, 16:40 WIB
Ini 102 Pinjaman Online OJK 2023 Sesuai Update Terbaru Per 9 Maret 2023! Waspada Jangan Terjebak Pinjol Ilegal
Ini 102 Pinjaman Online OJK 2023 Sesuai Update Terbaru Per 9 Maret 2023! Waspada Jangan Terjebak Pinjol Ilegal / Instagram @ojkindonesia/

Simak selengkapnya kami lampirkan beberapa pinjaman online yang sudah terdaftar OJK 2023.

Update sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Terdapat perubahan nama sistem elektronik (perubahan alamat website) milik PT Kredit Pintar Indonesia sebagai berikut:

Sebelum perubahan Sistem Elektronik alamat website ada di www.kreditpintar.co.idw, saat ini dapat diakses di ww.kreditpintar.com. 

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Baca Juga: Ini Tabel Pinjaman BRI 2023 Non KUR yang Bunganya Rendah Cicilan Aman dan Ringan! Syarat Pengajuannya Mudah

Kenapa Memilih Pinjaman Online Legal? 

Sehingga sangat cocok dipergunakan saat Anda membutuhkan dana darurat. Yaitu dengan memilih salah satu dari penyelenggara Fintech yang sudah diberikan izin operasionalnya di Indonesia.

Pinjol atau pinjaman online 2023 dalam artikel ini sudah terdaftar dan memiliki izin operasional oleh OJK, sehingga aman untuk dipilih.

Pinjaman online dengan tenor panjang dan cepat cair bagus untuk dijadikan pilihan saat membutuhkan dana darurat. Hal ini terkait tenggang waktu peminjaman yang relatif lama.

Sehingga sangat fleksibel dan memberikan kelonggaran waktu kepada peminjam atau debitur.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah