Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional

- 22 Mei 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi Perbankan. Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional
Ilustrasi Perbankan. Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional /Emaji/Pixabay

 

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah provinsi atau pemprov Aceh membuka peluang mengembalikan beroperasinya bank konvensional di wilayah Daerah Istimewa Aceh. Upaya yang ditempuh yakni dengan merevisi qanun, yaitu peraturan daerah Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sejak pemberlakukan qanun LKS pada 2018 silam, semua bank konvensional tidak beroperasi di Aceh. Di provinsi paling barat Indonesia ini hanya ada dua bank yang beroperasi, yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, terkait rencana revisi qanun, PJ Gubernur Aceh telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dilanjutkan pada parlemen Aceh.

Baca Juga: Live Streaming Result Indonesian Idol 2023 Malam Ini, 22 Mei 2023 Gratis! Salma atau Nabila yang JUARA?

Masih menurut Muhammad MTA, Pemerintah Aceh pada dasarnya menyepakati rencana perubahan qanun LKS tersebut. Hal ini tak lepas dari aspirasi masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Ia juga mengatakan kasus malware yang menimpa BSI baru-baru ini juga menjadi salah satu referensi bagi DPRA untuk mengkaji dan mengevaluasi dinamika penerapan qanun LKS ini.

“Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com pada Senin, 22 Mei 2023.

Diakui Muhammad MTA, hingga hari ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum mampu mengatasi dinamika dan problematika sosial ekonomi. Termasuk di antaranya hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan skala nasional dan internasional.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x