Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional

- 22 Mei 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi Perbankan. Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional
Ilustrasi Perbankan. Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional /Emaji/Pixabay

Kendala ini tentu sangat berdampak pada para pelaku usaha dan menghambat laju perekkonomian di Aceh sendiri. Dengan demikian, keberadaan bank konvensional diharapkan mampu menunjang kelancaran transaksi dan bukan malah menuai resistensi.

Baca Juga: Server BSI Down? Bisa Transaksi di Kantor Cabang BSI? Ini Kabar Berita Bank BSI Hari Ini, 11 Mei 2023

Namun demikian, lanjut Muhammad MTA, memperkuat bank syariah tetap menjadi prioritas mengingat Aceh adalah sebuah daerah yang memiliki kekhasan atau keistimewaan.

Pada Desember 2020, Pemerintah Aceh sebenarnya telah mengupayakan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026. Hal ini didasari oleh rapat antara pelaku usaha dan pihak perbankan yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Aceh.

Muhammad MTA mengakui jika terdapat pihak yang menentang maupun mendukung terkait wacana revisi qanun LKS ini. Untuk itu DPRA perlu waktu untuk mengkaji ulang dan menganalisa aspirasi masyarakat sebagai sebuah kebijakan baru.

“Mari kita beri waktu pada DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik,” pungkas Muhammad MTA. ***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x