Kendala ini tentu sangat berdampak pada para pelaku usaha dan menghambat laju perekkonomian di Aceh sendiri. Dengan demikian, keberadaan bank konvensional diharapkan mampu menunjang kelancaran transaksi dan bukan malah menuai resistensi.
Namun demikian, lanjut Muhammad MTA, memperkuat bank syariah tetap menjadi prioritas mengingat Aceh adalah sebuah daerah yang memiliki kekhasan atau keistimewaan.
Pada Desember 2020, Pemerintah Aceh sebenarnya telah mengupayakan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026. Hal ini didasari oleh rapat antara pelaku usaha dan pihak perbankan yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Aceh.
Muhammad MTA mengakui jika terdapat pihak yang menentang maupun mendukung terkait wacana revisi qanun LKS ini. Untuk itu DPRA perlu waktu untuk mengkaji ulang dan menganalisa aspirasi masyarakat sebagai sebuah kebijakan baru.
“Mari kita beri waktu pada DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik,” pungkas Muhammad MTA. ***