5. Jenjang PKBM besaran bantuan KJP Plus Rp300 ribu per bulan terdiri dari:
- Dana rutin Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu.
Penggunaan bantuan dana rutin KJP Plus diketahui maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sedangkan, sisa dana KJP Plus rutin dan berkala dapat digunakan non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa sekolah.
Adapun cara untuk mengetahui status penerima bantuan KJP Plus maka dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Akses laman resmi KJP Plus yaitu website kjp.jakarta.go.id
2. Klik periksa status penerimaan KJP
3. Input NIK sesuai penerima KJP Plus