Ini Lho Cara Mengecek BSU Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cuma Beberapa Langkah Berikut Kok

- 20 Desember 2023, 20:29 WIB
Ini Lho Cara Mengecek BSU Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cuma Beberapa Langkah Berikut Kok
Ini Lho Cara Mengecek BSU Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cuma Beberapa Langkah Berikut Kok /pexels/ahsanjaya/

PORTALPURWOKERTO - Cara mengecek BSU lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan ternyata cukup mudah. Langkah pertama yaitu mengunduh aplikasi JMO terlebih dahulu. Setelah itu buka, pastikan sudah login. Jika belum, daftar sesuai dengan langkah-langkah yang sudah ada.

Setelah itu masuk ke ke laman informasi dan pilih 'Cek Status BSU 2022'. Masukkan data yang diminta lalu pilih lanjutkan untuk dapat melihat notifikasi penerimaan BSU. Mudah bukan?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja atau buruh. Bantuan ini diberikan dalam satu tahap untuk membantu mereka mengatasi dampak kenaikan harga kebutuhan hidup. Program BSU ini dilaksanakan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), termasuk BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Mandiri. Bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Apa Syarat untuk Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan?


Untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia:
   - Seseorang harus menjadi Warga Negara Indonesia dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Penerima BSU, PKH dan BPUM Bisa Terima Rp4,2 Juta? Daftar Kartu Prakerja 2023 Klik prakerja.go.id Lewat HP


2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan:
   - Calon penerima harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Batasan Gaji/Upah Calon Penerima:
   - Gaji/upah calon penerima tidak boleh melebihi Rp3.500.000,00 per bulan atau upah di bawah upah minimum.

4. Bukan Penerima Program Lain:
   - Calon penerima tidak boleh menjadi penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri:
   - Calon penerima tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan


Setelah memenuhi syarat-syarat, calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui beberapa cara berikut:

1. Menggunakan Aplikasi e-Form Jamsostek:
   - Unduh dan instal aplikasi e-Form Jamsostek.
   - Buat akun, masukkan NIK, dan nomor handphone terdaftar.
   - Tekan "Cek Penerima" untuk melihat informasi penerimaan BSU.

2. Mengunjungi Situs Resmi Kemnaker:
   - Kunjungi situs kemnaker.go.id.
   - Daftar akun, lengkapi data, dan aktivasi akun.
   - Login ke akun Kemnaker, pilih "Cek Pemberitahuan" untuk melihat status penerima BSU.

3. Manfaatkan Aplikasi PosPay:
   - Unduh dan pasang aplikasi PosPay.
   - Buat akun, masukkan NIK, dan nomor handphone terdaftar.
   - Tekan "Cek Penerima" untuk melihat informasi penerimaan BSU.

4. Cek Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan:
   - Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
   - Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
   - Klik "Lanjutkan" untuk pengecekan.

Dengan menggunakan salah satu cara di atas, calon penerima BSU dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BSU mereka. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan benar dan memastikan data yang dimasukkan valid agar mendapatkan informasi yang akurat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x