Hapus Aplikasinya, Ini 16 Pinjol Dicabut Izinnya oleh OJK, Terbaru 2024, Pinjaman Online Ilegal

- 1 Januari 2024, 12:41 WIB
Hapus Aplikasinya, Ini 16 Pinjol Dicabut Izinnya oleh OJK, Terbaru 2024, Pinjaman Online Ilegal
Hapus Aplikasinya, Ini 16 Pinjol Dicabut Izinnya oleh OJK, Terbaru 2024, Pinjaman Online Ilegal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Hapus aplikasinya dan jangan gunakan lagi, ini 16 pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK, terbaru 2024, pinjaman online ilegal beresiko bila digunakan.

Aplikasi pinjol bisa menjadi berguna apabila digunakan dengan bijak, namun resiko gagal bayar pada platform financial technologi (fintech) ini juga membayangi masyarakat. Telebih lagi jika digunakan bukan untuk tujuan yang penting.

Resiko Pinjol

Pinjol menjadi platform pinjama uang yang jadi favorit karena penggunaannya yang mudah hanya membutuhkan KTP, foto diri dan nomor rekening. Pengguna pinjol juga dapat merahasiakan hal ini dari orang lain.

Baca Juga: 5 Pinjol Tanpa Jaminan Cepat Cair Kurang Dari 24 Jam, Pinjaman Online Ini Aman Terdaftar OJK, Bukan Dari BRI

Beberapa pengguna pinjol lebih memilih paltform ini karena tidak perlu menahan malu meminjam sejumah uang untuk kebutuhan kepada teman, saudara maupun orang tua. Pengguna pinjol wajib memperhatikan bunga, tenor dan jumlah yang dipinjam.

Galbay adalah gagal bayar yaitu tren yang dilakukan oleh nasabah pinjol dengan tidak melunasi hutangnya di platform pinjaman online. Hal ini berbahaya karena menjadi kredit macet dan berdampak pada slik OJK.

Daftar Pinjol Dicabut Izin

Pinjaman online yang izin operasionalnya dicabut oleh OJK artinya tidak boleh lagi menyelenggarakan pinjam meminjam kepada nasabah. Melansir kanal Youtube Raja Galbay, jumlahnya ada 16 pinjol.

Baca Juga: Inilah Deretan Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah, Terbaru Oktober 2022, GALBAY Bikin Malu

Pinjol yang dicabut izinnya ini karena tren gagal bayar yang dilakukan nasabah penggunaya membuat penyelenggara fintech menjadi pailit. Resiko galbay ini yang membuat pinjol bekerja sama dengan debt collector untuk menagih kredit nasabahnya.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x