PORTAL PURWOKERTO - Ingin mengetahui bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal 2024 dan sebaiknya dijauhi agar hidupmu lebih tenang.
Di era serba digital seperti sekarang ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan keuangan seperti pinjol atau pinjaman online.
Namun yang perlu diwaspadai adalah pinjol ilegal yang tentunya merugikan dan berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal 2024.
Kalian harus benar-benar mengenali ciri-ciri pinjol ilegal 2024 dan sebaiknya untuk memilih pinjol legal yang telah resmi terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ini Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 yang Diblokir OJK, Hindari agar Tidak Terjerat
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2024
1. Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal yakni ketidakregistrasian di OJK dan pihak OJK mempunyai daftar resmi pinjol yang diawasi guna memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut beroperasi secara legal dan terpercaya.
Jika kalian menemukan pinjol yang tidak terdaftar, waspadalah karena ini bisa menjadi indikasi pinjol ilegal yang berpotensi merugikan penggunanya.
2. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar