Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan

- 5 Januari 2024, 06:36 WIB
Ilustrasi Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan
Ilustrasi Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Adanya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal hingga penagihan oleh debt collector yang tidak beretika. Sehingga OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru 2024 terkait pinjol atau fintech finctech per to peer (P2P) lending.

Adapaun aturan pinjol terbaru 2024 ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada tanggal 10 November 2023.

Kemudian aturan pinjol terbaru 2024 yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur mulai dari biaya bunga hingga denda keterlambatan dan yang hal yang lainnya.


7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK

1. Masyarakat Tidak Boleh Pinjam Lebih Dari 3 Pinjol

Calon debitur hanya boleh meminjam maksimal tiga pinjol dan pembatasan ini guna menghindari kelebihan pendanaan.

Baca Juga: Apakah Pinjaman Online Mempengaruhi Pinjaman di BRI? Jangan Remehkan Sejarah Kredit Kamu, Cek Dulu Deh

Maka dari itu, konsumen bisa lepas dari hal seperti gali lubang tutup lubang pinjol dan setiap debitur pun tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

 2. Biaya Bunga Turun

OJK juga telah mengatur tentang manfaat ekonomi pinjol berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yaitu 2024-2026. 

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x