PORTAL PURWOKERTO - Adanya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal hingga penagihan oleh debt collector yang tidak beretika. Sehingga OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru 2024 terkait pinjol atau fintech finctech per to peer (P2P) lending.
Adapaun aturan pinjol terbaru 2024 ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada tanggal 10 November 2023.
Kemudian aturan pinjol terbaru 2024 yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur mulai dari biaya bunga hingga denda keterlambatan dan yang hal yang lainnya.
7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK
1. Masyarakat Tidak Boleh Pinjam Lebih Dari 3 Pinjol
Calon debitur hanya boleh meminjam maksimal tiga pinjol dan pembatasan ini guna menghindari kelebihan pendanaan.
Maka dari itu, konsumen bisa lepas dari hal seperti gali lubang tutup lubang pinjol dan setiap debitur pun tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.
2. Biaya Bunga Turun
OJK juga telah mengatur tentang manfaat ekonomi pinjol berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yaitu 2024-2026.