Bagi manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024 dan angkanya turun kembali pada tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.
Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024, lalu pada tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.
3. Denda Keterlambatan
Lembaga OJK juga mengatur tentang denda keterlambatan untuk debitur, semisal untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan denda keterlambatan ini akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Baca Juga: Paylater BCA Bisa Digunakan Untuk Apa Saja? Begini Cara Daftar Paylater BCA Lewat HP
Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025 dan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.
4. Debt Collector hanya Menagih Sampai Jam 8 Malam
Lembaga OJK juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan oleh para debt collector (DC). Mereka hanya bisa menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Kendati demikian, penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan, namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
5. Aturan Penagihan Lebih Diperketat