Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan

- 5 Januari 2024, 06:36 WIB
Ilustrasi Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan
Ilustrasi Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Dalam aturan ini menyebutkan bahwa kontak darurat hanya boleh dipergunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan sebagai tindakan penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu 20 Desember 2023. Kemudian, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat tersebut.

Demikianlah informasi terkait begini aturan pinjol rerbaru 2024 oleh OJK mulai dari biaya bunga hingga denda keterlambatan.***

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah