Berdasarkan aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak memakai cara ancaman, kekerasan ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Kemudian, saat penagihan juga tidak diperbolehkan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik ataupun vebal.
Selain itu, OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepaada pihak selain penerima dana.
6. Wajib Asuransi
OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Ketentuan ini dalam rangka memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Oleh sebab itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama ini dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi ataupun perusahaan penjaminan.
7. Kontak Darurat
Lembaga OJK juga telah mengatur terkait kontak darurat yang dicantumkan debitur pada saat mereka mengajukan pinjaman.