Begini Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Via Online dan Syarat Penerima PBI JK

- 18 Januari 2024, 06:40 WIB
Ilustrasi Begini Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Via Online dan Syarat Penerima PBI JK
Ilustrasi Begini Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Via Online dan Syarat Penerima PBI JK /ist

PORTAL PURWOKERTO - Begini cara cek bansos KIS PBI JK 2024 via online dan apa saja syarat penerima PBI JK.

Di tahun 2024 Pemerintah masih memberikan bantuan sosial atau bansos KIS PBI JK atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Kemudian bagi penerima bansos KIS PBI JK bisa mengeceknya via online atau HP dan yang perlu diketahui bahwa KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan namun berbeda.

Hal ini lantaran bansos KIS PBI JK ini mendapatkan bantuan iuran setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah dan besarannya adalah Rp42.000 per bulan.

Baca Juga: Dana PIP 2024 Kapan Cair? Begini Cara Cek PIP Lewat HP di Kemdikbud go id

Bantuan ini diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar dan bansos PBI JK ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima seperti bantuan PKH atau BPNT.


Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Via Online

Untuk mengecek bantuan ini via online bisa melalui laman website seperti berikut ini.

1. Cukup akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Masukkan kode captcha

5. Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

6. Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.

7. Namun jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Baca Juga: YUK Tanggal Berapa BPNT Januari 2024 Akan Cair? Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2024

Syarat Penerima Bansos KIS PBI JK 2024

Guna memastikan penerimaan bansos PBI JK 2024 ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

4. Mempunyai e-KTP.

5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Demikianlah ulasan cara cek bansos KIS PBI JK 2024 via online dan apa saja syarat penerima PBI JK.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah