Nominal bantuan BPNT yang diterima pada tahun 2024 berjumlah total Rp2,4 juta setahun yang dibagikan menjadi beberapa tahap.
Secara perhitungan setiap bulannya, keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu.
Untuk mendapatkannya, penerima harus memenuhi kriteria di bawah ini:
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerima memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Penerima masuk dalam kategori keluarga miskin.
Penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bukan PNS, pensiunan PNS.
Penerima bukan prajurit TNI, anggota Polri
Penerima bukan karyawan BUMN/BUMD.