Sudah Cair? Pekerja Dapat Bansos Non BSU BPJS 2024 Sebesar Rp3 Juta, Kriteria Pekerja Penerima PKH 2024

- 23 Januari 2024, 17:10 WIB
Sudah Cair? Pekerja Dapat Bansos Non BSU BPJS 2024 Sebesar Rp3 Juta, Kriteria Pekerja Penerima PKH 2024
Sudah Cair? Pekerja Dapat Bansos Non BSU BPJS 2024 Sebesar Rp3 Juta, Kriteria Pekerja Penerima PKH 2024 /

PORTAL PURWOKERTO - Berikut informasi PKH 2024 bagi pekerja yang tidak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah di bawah UMR namun masuk dalam golongan miskin.

Sudah cair atau belum? Ciri pekerja yang dapat bansos non BSU BPJS 2024 sebesar Rp3 juta, kriteria pekerja penerima PKH 2024 cek dalam artikel berikut ini untuk tingkatkan kesejahteraan. 

Pemberian bansos bagi masyarakat dalam kondisi miskin dan rentan miskin kembali berlanjut pada tahun 2024 dimana pada tahap pertama Januari-Maret akan turun 4 bansos reguler. 

Lalu bagaimana dengan golongan yang tidak masuk dalam penerima PKH 2024 namun tidak masuk namanya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apa masih bisa daftar? Cek info selengkapnya.

Baca Juga: Status Pencairan BPNT 2024 Berubah di SIKS NG? Hitung Hari Bansos Rp400 Ribu Diterima KPM

Bansos Bagi Pekerja

Sebelum masuk ke dalam cara mendaftar bansos 2024, maka pekerja dengan gaji di bawah UMR, dapat memperhatikan poin berikut ini yaitu persyaratan untuk menerima bansos tahun 2024.

Kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos yaitu sebagai berikut:

  1. Terdaftar DTKS
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Memiliki pendapatan di bawah UMR
  4. Bukan ASN, Polri dan TNI maupun memiliki keluarga dalam satu KK dengan pekerjaan tersebut
  5. Bukan penerima Prakerja, BPUM, BSU

Pekerja perlu terdaftar dalam DTKS, yang menjadi database kependudukan berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dimana sudah diverifikasi  pemerintah sebagai kelompok miskin.

Pekerja penerima juga harus memiliki pendapatan di bawah UMR sehingga  memiliki tingkat penghasilan yang rendah untuk bisa menjadi penerima PKH. Kemudian tidak berada dalam satu KK dengan ASN, Polri dan TNI.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x