Klik cekbansos.kemensos.go.id, Syarat Penerima BLT Mitigasi Pangan, Apa Saja?

- 8 Februari 2024, 07:22 WIB
Ilustrasi. Klik cekbansos.kemensos.co.id, Syarat Penerima BLT Mitigasi Pangan, Apa Saja?.*
Ilustrasi. Klik cekbansos.kemensos.co.id, Syarat Penerima BLT Mitigasi Pangan, Apa Saja?.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Sebagai informasi, BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan program baru yang menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya diberikan pada November-Desember 2023.

Sebanyak 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia menjadi sasaran program ini, dan mereka akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000 per keluarga

Berdasarkan informasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan ini diberikan selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret 2024. Setiap KPM akan menerima Rp 200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000.

Baca Juga: NIK KTP Ini Jadi Penerima Baru BPNT 2024 dan PKH 2024, Lewat KKS? Cek Bansos di cekbansos kemensos go id

Syarat dari Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 

Adapun persyaratan dari Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah sebagai berikut:

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

- Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah