Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian pasangan. Fotokopi akta pisah harta notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi NPWP.
Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir.
Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir.
Bukti pembayaran appraisal.
Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS.
Fotokopi IMB.
Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.