Baca Juga: Anda Belum Dapat BPNT 2024 Tahap 2? Cek Dulu Syarat Ketentuan Penerima Manfaat Rp600 Ribu
Tujuannya tentu saja untuk bisa menyalurkan bansos Kemensos secara lebih tertata dan tepat sasaran, berikut ini beberapa ketentuan penyaluran tahap 2 bansos BPNT 2024.
1. Nominal yang berbeda
Ternyata terdapat 2 nominal pencairan BPNT 2024 yang berbeda melalui kantor, yaitu Rp600 ribu untuk KPM baru dan KPM yang gagal melakukan pencaira.
Serta Rp400.000 untuk KPM yang telah berhasil melakukan pencairan di bulan Februari. Artinya, Pemerintah memang telah menyasar para KPM untuk bisa mendapatkan bansos sesuai kuotanya.
2. Ada ketentuan batas waktu maksimal pencairan
Pemerintah diketahui telah menentukan batas waktu maksimal pencairan yang dilakukan lewat Kantor Pos. Antara lain tanggal 22 Maret untuk pencairan Rp600 ribu, dan tanggal 28 Maret untuk pencairan Rp400 ribu.
Perlu dicatat, jika KPM BPNT 2024 tidak mengambil sesuai dengan batas tanggal yang telah ditentukan maka otomatis uang akan masuk ke kas Negara.
Baca Juga: Penyebab Tak Dapat BPNT Tahap 2 2024 Rp600 Ribu, Ada Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
3. Nama KPM bisa dicoret