Smart Wallet Tipu Member, OJK Resmi Terbitkan Platform Investasi Online Bodong Tidak Berizin, Blokir Website

- 24 Maret 2024, 12:18 WIB
Smart Wallet Tipu Member, OJK Resmi Terbitkan Platform Investasi Online Bodong Tidak Berizin, Blokir Website
Smart Wallet Tipu Member, OJK Resmi Terbitkan Platform Investasi Online Bodong Tidak Berizin, Blokir Website /

PORTAL PURWOKERTO - Aplikasinya sudah tidak aman, Smart Wallet tipu member, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan platform investasi online tidak berizin, blokir websitenya.

Dua platform yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak berizin adalah Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Tindakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK ini didasarkan beberapa alasan.

Apa Itu Smart Wallet?

Smart Wallet mengklaim sebagai platform investasi online dalam bentuk mata uang krypto yang disebutkan berdiri sejak 2020. Belakangan ini, Smart Wallet dituduh melakukan penipuan atau scam.

Baca Juga: Apa Itu Smart Wallet? Alasan Aplikasi Smart Wallet Disebut Penipuan dan Dilaporkan ke Polisi, Saldo Hangus?

Yang membuat member melakukan penarikan saldo dalam akun dan hal ini dimanfaatkan oleh Smart Wallet yang mengharuskan member bayar pajak 20 persen sebelum melakukan withdrawal (WD) atau penarikan dana.

Bahkan kemudian fitur WD hilang dan OJK memblokir websitenya, korban yang harus merelakan uang berjumlah ratusan juta raib ini mulai bergerak mengumpulkan identitas para pemimpin Smart Wallet untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Alasan OJK Blokir Smart Wallet

Melansir laman ojk.go.id, sebelum memblokir Smart Wallet karena terindikasi aktivitas penipuan dan merupakan lembaga tidak berizin, proses investigasi telah dilakukan.

Baca Juga: Pelaku Penipuan CPNS di Banyumas Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Investigasi ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, yang menemukan hasil bahwa benar ada indikasi penipuan.

Scam yang dilakukan Smart Wallet dinilai dengan cara menghimbun dana yang berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing serta tidak memiliki perizinan untuk beraktivitas di Indonesia.

Akses link website Smart Wallet segera dilakukan dengan bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, tulis OJK dalam keterangan tertulisnya itu.

Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satgas PASTI OJK adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening serta bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Untuk itu, OJK menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap tawaran dari suatu pihak yang berhubungan dengan investasi online.

1. Legal

OJK menghimbau kepada masyrakat yang akan melakukan investasi untuk mengecek kelegalan dari suatu lembaga.

Legal ini dalam artian produk atau layanan yang ditawarkan sudah mendapatkan izin dari otoritas yang mengawasi atau tidak.

2. Logis

Kemudian, masyarakat dihimbau untuk berpikir logis terhadap keuntungan yang ditawarkan.

Masyarakat diharapkan jangan mudah tergoda dengan tawaran investasi dan pinjaman online yang imbal hasil tinggi namun diduga ilegal.

Demikian informasi Smart Wallet tipu member, membuat OJK resmi terbitkan platform investasi online tidak berizin hingga blokir websitenya.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah