Pajak THR 2024 Bikin Pekerja Boncos, THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Capai Puluhan Juta?

- 31 Maret 2024, 19:55 WIB
Pajak THR Bikin Pekerja Boncos, THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Capai Puluhan Juta?
Pajak THR Bikin Pekerja Boncos, THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Capai Puluhan Juta? /BIRO SETPRES//BIRO SETPRES

PORTAL PURWOKERTO - Pajak THR 2024 bikin pekerja boncos, THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin justru capai puluhan juta? Simak perhitungannya di bawah ini.

Pada 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja dipotong pajak karena masuk dalam objek PPh 21 yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini segera menjadi keluhan masyarakat terutama di media sosial, pasalnya harga-harga bahan pokok tengah melambung tinggi yang menyebabkan daya beli masyarakat turun.

Lalu bagaimana dengan THR yang diterima Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin? Penasaran berapa puluh juta THR yang diterima oleh mereka? Cek disini.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, LKHPN Catat Kekayaan Presiden Jokowi, Siapa Pejabat dengan Kekayaan Tertinggi 2024?

Sebelumnya, ketahui dulu besar gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil presiden, ketentuannya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dimana gaji presiden besarnya 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Nah, besar gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp 5.040.000 per bulan, mengacu dalam Pasal 1 huruf a PP Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam Keppres No. 68 Tahun 2001, tujangan Presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan dan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

THR yang diterima Presiden dan Wapres terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 (PP Nomor 14/2024).

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah