Deposito Berjangka:
- Pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu, misal 1,3, 6, 9, 12 hingga 24 bulan.
- Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito bisa perorangan atau lembaga.
- Deposan akan menerima bunga yang besarnya maupun waktu pembayarannya disesuaikan dengan yang berlaku ditiap bank.
- Bunga ini dapat dibayarkan setiap bulan atau setelah jatuh tempo baik secara tunai maupun non tunai lewat pemindahbukuan.
- Taouu untuk nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima.
- Dan jika dicairkan sebelum jatuh tempo, akan dikenakan denda.
Bila sudah mantap ingin menyimpan uangnya dengan fasilitas Deposito, kalian harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan LPS.
- Pastikan kalian menerima surat berharga (bilyet) baik Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito.
- Saat jatuh tempo, kalian berhak menerima uang pokok dan bunga sesuai ketentuan sebelumnya.
- Saat pencairan, kalian wajib menandatangani formulir pencairan.***