Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp900.000 (kelas XII) atau Rp1.800.000 (kelas X-XI).
Jadi apabila dalam satu KK memiliki dua penerima PIP, maka harus dilihat berasal dari jenjang pendidikan apa siswa sekolah tersebut.
Contohnya, dari unggahan Facebook Icuknya Wahyu, KPM dari Salatiga tersebut menerima bantuan PIP sebesar Rp450 ribu.
Jika dilihat dari nominalnya, maka diperkirakan dalam satu KK tersebut ada dua siswa SD yang menjadi penerima PIP.
Lain lagi jika dalam satu KK ada beberapa siswa seperti SD, SMP dan SMA maka nominal bantuan yang diterima setiap anak berbeda.
Demikian informasi nominal PIP 2024 yang diterima siswa dan berasal dari Kemendikbud.***