Baca Juga: Ini Cara Pinjol Ilegal 2024 Jebak Pengguna, Pura Pura Mengatasnamakan OJK hingga Lakukan Hal Berikut
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online adalah langkah utama agar Anda tidak terjebak layanan pinjaman online ilegal.
Pastikan pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK sebelum menerima tawaran.
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda dengan menghindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan menggunakan jaringan WiFi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Itulah tiga cara anti terjebak pinjol ilegal yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.***