Dampak dari KPM telat atau tidak mengambil bansos beras 10 kg antara lain status KPM yang bersangkutan akan dicabut dan dialihkan ke penerima manfaat lain.
Maka dari itu jika hal tersebut tidak mau terjadi, maka Anda yang sudah terdaftar sebagai KPM bansos beras 10 kg CBP 2024 sebisa mungkin mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang tertera di surat undangan.
Jika Anda belum menjadi KPM CBP 2024 bansos beras 10kg, bisa jadi Anda menjadi KPM baru karena adanya status KPM lain yang dialihkan. Anda bisa mengeceknya di situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu diingat, hanya masyarakat dengan kondisi ekonomi miskin/ rentan miskin serta telah terdaftar pada DTKS dan P3KE lah yang bisa menjadi penerima bansos beras 10 kg.***