Penerima Tak Hanya dari KPM PKH dan BPNT
Memasuki jadwal penyaluran terbaru bansos beras 10 kg, Pemerintah juga menginformasikan bahwa di tahun 2024 ini penerima manfaat CBP tak perlu terdaftar/ menjadi KPM PKH dan BPNT terlebih dahulu.
Jika di tahun 2023 lalu Pemerintah berpatok pada DTKS Kemensos untuk pemilihan KPM bansos beras 10 kg, maka di tahun 2024 ini sedikit berbeda karena Pemerintah juga menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstreem.
Dimana hal tersebut membuat banyak nama KPM bansos beras 10 kg baru yang akhirnya terdata sebagai penerima manfaat, dan bukan merupakan KPM bansos PKH maupun BPNT.
Untuk sistem penyalurannya sendiri masih menggunakan surat undangan pencairan, dimana KPM bansos beras 10 kg bakal mendapatkan undangan dari PT Pos Indonesia untuk mengambil bansos di tanggal yang telah ditentukan.
Satu hal yang berbeda hanyalah untuk pencairan tahun 2024 ini, pemerintah memutuskan memberikan 1 surat undangan dengan kode barcode khusus yang langsung berlaku untuk 6 bulan pencairan bagi para KPM.***