7. Setelah mendapatkan nomor, pemohon dapat melakukan pengecekan di menu "Status Layanan" dengan cara mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan sebelumnya.
7. OJK akan melakukan pemrosesan permohonan iDeb melalui email pemohon.
Nah itu tadi informasi mengenai cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak.***