Salah satunya adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Melalui system ini masyarakat bisa mengetahui pinjaman apa saja yang dimiliki oleh seseorang.
Melalui SLIK OJOK, berikut cara mengetahui apakah NIK KTP terdaftar di pinjol atau tidak :
1. Masuk ke website https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data diri lengkap dengan kode captca lalu klik "Selanjutnya"
4. Mengisi formular SLIK OJK
5. Unggah dokumen berupa KTP dan foto diri lalu klik "Ajukan Permohonan"
6. Jika berhasil maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran