PORTAL PURWOKERTO - Ketika atau setelah haid, mungkin Anda pernah mengalami keluarnya darah yang tidak berwarna merah, melainkan kuning atau keruh.
Hal ini menjadi keraguan khususnya bagi wanita muslim. Pasalnya, hal tersebut sebagai penentu apakah darah tersebut adalah haid atau bukan.
Selama haid, seorang muslimah dilarang untuk melakukan sejumlah ibadah yang diantaranya yakni sholat, puasa, jima' dan beberapa ibadah lainnya.
Sehingga, patut diketahui hukum keluarnya darah yang berwarna kuning atau keruh bagi muslimah.
Baca Juga: Cara Dapatkan Tidur Berkualitas, Ini Tipsnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, haid berarti keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan.
Sementara menurut istilah syara' haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan pada waktu tertentu.
Jadi haid adalah darah normal yang bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran.
Jika keluar darah kuning atau keruh terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.