Saat ini, DJP memiliki program Porgram Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 40,15 triliun.***
--