Indra Kenz Diduga Alihkan Aset Miliaran Rupiah ke Mata Uang Kripto

- 27 Maret 2022, 16:11 WIB
Indra Kenz Diduga Alihkan Aset Miliaran Rupiah ke Mata Uang Kripto
Indra Kenz Diduga Alihkan Aset Miliaran Rupiah ke Mata Uang Kripto /Instagram Indrakenz/

PORTAL PURWOKERTO - Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong binary option, diduga telah mengalihkan sejumlah asetnya ke mata uang kripto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan aset senilai Rp58 miliar rupiah telah dialihkan oleh Indra Kenz ke mata uang kripto di luar negeri. 

"Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Jumat 25 Maret, seperti dikutip dari Antara.

Beberapa langkah telah diambil Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan pengalihan aset tersebut. 

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sependeritaan dengan Indra Kenz

Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan marketplace Indodax dan payment gateway Zenith. Ditemukan ada dana Indra Kenz senilai Rp200 juta di platform tersebut.

"Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita," ujar Whisnu.

Aset-aset yang dimiliki Indra Kenz masih terus ditelusuri oleh penyidik. Sebagian aset Indra Kenz diduga berada di luar negeri.

Untuk melacak aset crazy rich Medan ini, sejumlah lembaga turut dilibatkan, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK, dan Bank Indonesia (BI).

Hingga saat ini aset Indra Kenz yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti adalah senilai Rp55 miliar. Aset tersebut berupa Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Sumatera Utara dan Tangerang, mobil Ferrari, mobil Tesla, jam tangan mewah, dan beberapa alat komunikasi.

Baca Juga: Update Kasus Binary Option: Aset Kripto Indra Kenz Dikabarkan Terancam Disita

Dugaan bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma ini telah menyembunyikan asetnya terus ditelusuri oleh penyidik.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa pengalihan aset ke mata uang kripto tengah menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena prosesnya lebih mudah ketimbang perbankan.

"Jadi (kripto) memang trennya, aset kripto lebih mudah dipindahkan, kemudian pendapatan memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini," kata Chandra.

Indra Kenz saat ini tengah menghadapi penyidikan atas kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat pasal berlapis. 

Baca Juga: Grace Tahir Sering Campur Shampo dengan Air, Putri Orang Terkaya ke-16 di Indonesia yang Sindir Indra Kenz

Pertama, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Indra Kenz sendiri telah ditahan sejak 15 Februari 2022.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah