Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Hal-hal yang membatalkan puasa ini harus diingat dan dihindari oleh seluruh umat Islam yang akan menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Kecuali apabila haid dan nifas yang memang tidak bisa dihindari karena merupakan kodrat dari Allah SWT. ***