Ini Aturan Baru Pemerintah Untuk Libur Natal dan Tahun Baru Tiba, Berbeda dari Tahun Sebelumnya

- 14 Desember 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan keluarga / Kementerian PPPA.
Ilustrasi protokol kesehatan keluarga / Kementerian PPPA. /

 PORTAL PURWOKERTO – Libur Natal dan Tahun Baru 2021 sebentar lagi meski jumlah hari cuti dipangkas sesuai kebijakan Pemerintah.

Namun, hal ini tidak mengurangi euforia libur Natal dan tahun baru 2021. Direktur Utama PT ASDP (Persero) Ira Puspadewi yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada Senin, 14 Desember 2020, mengatakan bahwa diprediksi penumpang layanan angkutan di tahun ini akan mengingkat 12 persen dibandingkan rata-rata selama pandemi Covid-19.

Ira juga mengatakan meski diprediksi naik pada tahun ini, dibandingkan tahun lalu, jumlah penumpang justru menurun.

Baca Juga: Unggah Foto Jadulnya 17 Tahun lalu, Wajah Luna Maya Tak Berubah,Netizen: Cantiknya Pake Formalin Ya?

Ia menambahkan bahwa ada aturan baru dari Pemerintah agar liburan Natal dan tahun baru 2020 tetap nyaman. Aturan tersebut terkait dengan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan seluruh pengguna jasa tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan saat berada di terminal pelabuhan maupun saat berada di kapal.

“Berbagai persiapan sarana dan prasarana telah dilakukan baik di pelabuhan dan kapal, sehingga pelaksanaan operasional angkutan Natal 2020 dan tahun baru 2021 pada masa adaptasi kebiasaan baru dan dapat berjalan dengan baik,” kata Ira.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru Segera Tiba, Hindari Tanggal Ini Karena Diprediksi Rawan Macet

Selain itu, Ira mengatakan ada 10 lintasan penyebrangan yang dipantau khusus selama Natal dan tahun baru 2021 yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Kayangan-Pototano, Telaga Punggur-Tanjung Uban, Ajibata-Ambarita, Bitung-Ternate, Hunimua-Waipirit, dan Kupang-Rote.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x