Ditutup, 86 Obyek Wisata di Jateng Selama Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru, Ini Alasannya

28 Desember 2020, 17:39 WIB
Tangkapan layar instagram Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo. /Instagram @dinparbud_purworejokab/

PORTAL PURBALINGGA - Sebanyak 86  destinasi wisata di delapan kabupaten kota di Jawa Tengah ditutup selama masa liburan akhir tahun dan tahun baru. Di provinsi tersebut terdapat  690 daya tarik wisata.

Sebagian besar lokasi wisata yang ditutup selama masa liburan akhir tahun dan libur tahun baru merupakan wilayah zona merah.

Baca Juga: Alamak, Enam Kabupaten Zona Merah Tutup Total Wisata Tahun Baru, Cegah Klaster Covid 19 di Jateng

Terbanyak di wilayah Kabupaten Purworejo ada 24 obyek wisata atau hampir semuanya tujuan wisata telah ditutup.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng N Rachmadi menerangkan, enam  kabupaten  menutup secara total destinasi wisata yang ada. Dua lainnya menutup sebagian saja.

"Ada delapan Kabupaten/Kota yang menutup total dan menutup sebaian destinasi wisatanya selama libur akhir tahun dan tahun baru. Kami mengapresiasi langkah itu karena ini untuk menjaga timbulnya klaster baru penularan Covid-19 di tempat-tempat wisata," kata Sinoeng, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Potensi Tsunami 20 Meter Selatan Jawa, Ganjar: Mengkhawatirkan Jika Benar Terjadi

Di Kabupaten Demak yang memiliki dua daya tarik wisata, semuanya ditutup. Dikuti Jepara dengan 9 daya tarik wisata yang ditutup semuanya, Kudus 17 tempat wisata ditutup semuanya, Purworejo 27 obyek wisata ditutup semuanya, Rembang 10 daya tarik wisata ditutup semuanya dan Wonogiri dari 17 daya tarik wisata ditutup semuanya.

Sementara Pemalang ditutup sebagian dari 19 daya tarik wisata, ditutup tiga dan Klaten yang juga ditutup sebagian.

‘Total terdapat  86 destinasi  dari 690 daya tarik wisata di Jateng yang ditutup," jelasnya.

Baca Juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka dari 14 Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes

Penutupan itu dilakukan di destinasi wisata yang dikelola pemerintah. Sementara untuk destinasi lain yang tidak ditutup termasuk destinasi yang dikelola swasta, Sinoeng meminta semuanya disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Semuanya harus ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Masyarakat silahkan melaporkan kami jika menemukan ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, tindakan tegas berupa penutupan," jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Maggot? Simak Cara Budidaya Maggot BSF Untuk Pemula, Mudah dan Anti Gagal, Potensi Cuan!

Di wilayah Jawa Tengah terdapat 13 zona merah, wilayah tersebut adalah Zona merah corona di Jawa Tengah. Berdasarkan data satgas Covid 19 wilayah zona merah adalah.

Kabupaten Brebes, Blora, Kendal, Surakarta, Kota Tegal, Rembang, Semarang, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Pemalang dan Kebumen.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler